Badan Pangan Singapura (SFA) telah menyetujui impor dan penjualan 16 spesies serangga yang dapat dimakan di negara tersebut. Peraturan Serangga SFA menetapkan pedoman agar serangga disetujui sebagai makanan.
Dengan segera, SFA mengizinkan penjualan serangga dan produk serangga berisiko rendah berikut ini sebagai makanan manusia atau pakan hewan:
Serangga yang dapat dimakan yang tidak termasuk dalam daftar serangga yang diakui aman untuk dikonsumsi manusia harus menjalani penilaian keamanan pangan sebelum dapat diimpor ke dalam negeri atau dijual di dalam negeri sebagai pangan. Informasi yang diminta oleh Badan Kehutanan Singapura mencakup rincian metode pertanian dan pengolahan, bukti sejarah penggunaan di negara-negara di luar Singapura, literatur ilmiah dan dokumentasi lain yang mendukung keamanan produk makanan serangga.
Daftar lengkap persyaratan bagi importir dan pedagang serangga yang dapat dimakan di Singapura dapat ditemukan di pemberitahuan resmi industri.
Konten Bersponsor adalah bagian berbayar khusus di mana perusahaan industri menyediakan konten non-komersial berkualitas tinggi, tidak memihak, tentang topik yang menarik bagi pembaca Majalah Keamanan Pangan. Semua konten bersponsor disediakan oleh biro iklan dan pendapat apa pun yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan pandangan Majalah Keamanan Pangan atau perusahaan induknya BNP Media. Tertarik untuk berpartisipasi di bagian konten bersponsor kami? Silakan hubungi perwakilan lokal Anda!
Waktu posting: 19 Des-2024